Siapa sih yang ga tahu atau ga pernah denger tentang Pulau Sempu? Buat kalian yang punya hobi traveling pasti pernah kesana atau minimal pengen kesana dan menikmati keindahannya. Betul ga? Begitu juga dengan gue, saking terpesona dengan keindahannya, gue pun memasukkan Pulau Sempu dalam destination list gue, kalian gimana?
Pulau Sempu terletak di Dusun Sendang
Biru, Desa Tambak Rejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang,
Provinsi Jawa Timur, Indonesia. Secara geografis terletak antara
112°40’45” Bujur Timur dan 8°24’54” Lintang Selatan. Bingung? Zoom in aja peta di atas.
Keinginan gue untuk mengunjungi Pulau Sempu itu sama besarnya kayak keinginan gue untuk jadi orang yang baik, kuat banget. Namun kedewasaan berkata lain, keinginan itu harus gue kubur dalam-dalam dengan senang hati. Lho emang kenapa? Karena Tuhan ngasih pencerahan melalui
kultwit-nya Mas @arman_dhani yang di “Chirpstory” oleh @kenarrox. Untuk itulah artikel ini gue buat.
kultwit-nya Mas @arman_dhani yang di “Chirpstory” oleh @kenarrox. Untuk itulah artikel ini gue buat.
Tempat yang selama ini kita kenal dengan
nama Pulau Sempu, sesungguhnya adalah sebuah tempat yang sejak tahun
1928 ditetapkan sebagai Kawasan Cagar Alam Pulau Sempu berdasarkan Besluit van den Gouverneur Generaal van Nederlandsch Indie Nomor 69 dan Nomor 46 tanggal 15 Maret 1928 tentang Aanwijzing van het natourmonument Poelau Sempoe dengan luas 877 ha.
Wikipedia mencatat
bahwa “Cagar alam adalah suatu kawasan suaka alam karena keadaan
alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa, dan ekosistemnya
atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami.”
Selain berdasarkan keputusan Gubernur zaman Belanda yang udah gue sebutin sebelumnya.
Penetapan Pulau Sempu sebagai cagar alam juga ada dalam Keputusan
Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 417/Kpts-II/1999 tertanggal
15 Juni 1999.
Waktu zaman Belanda dulu itu,
pertimbangan utama kenapa Pulau Sempu dijadiin cagar alam adalah karena
saat itu, bahkan saat ini semakin parah, banyak pulau di Jawa yang telah
dijadikan hutan produksi jati dan tanam paksa. Biasanya sih orang
Belanda selalu berpikir demi kemanfaatan beberapa ratus ke depan. Tapi
yang pasti penetapan Pulau Sempu sebagai cagar alam bukan perkara
sepele.
Sebelumnya Pulau Sempu
bukanlah merupakan destinasi wisata populer. Banyak orang yang lebih
paham dan mengunjungi Wana Wisata Sendang Biru yang dikelola oleh
Perhutani Malang. Sebelum tahun 1998, seluruh cagar alam, termasuk Pulau
Sempu, dijaga ketat oleh militer, sehingga relatif aman dari campur
tangan manusia, terlebih lagi turis.
Akhir-akhir ini kondisi Pulau Sempu
semakin memprihatinkan. Banyak pengunjung Wana Wisata Sendang Biru yang
menganggap bahwa Pulau Sempu adalah bagian dari Wana Wisata Sendang
Biru. Mereka berpikir bahwa dengan membeli tiket Wana Wisata Sendang
Biru juga berarti bahwa mereka berhak mengunjungi Pulau Sempu, padahal
tidak sama sekali.
Akhirnya, keindahan Pulau Sempu mulai menyebar dari mulut ke mulut yang diperparah dengan tulisan traveler yang pernah kesana dan seolah mengajak untuk ikut serta. Tidak ketinggalan travel agent yang
kemudian menjual paket wisata ke Pulau Sempu. Media pun sontak
memberitakannya sebagai “surga” di Jawa Timur. Ya benar. Surga yang
telah dirusak dan dimasuki dengan ilegal.
Cagar alam yang semestinya menjadi
tempat perkembangan ekosistem unik yang harus berlangsung secara alami,
berubah menjadi destinasi wisata baru yang sangat menggiurkan bagi para
pebisnis. Hebatnya, Pemerintah melalui Kementerian Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf a.k.a @indtravel) turut promosikan Pulau Sempu sebagai destinasi wisata, bukan cagar alam. Luar biasa!
Padahal Pasal 19 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya menyatakan
bahwa “Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat
mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan suaka alam.”
Pasal 24 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan juga menyatakan bahwa “Pemanfaatan kawasan hutan dapat dilakukan pada semua kawasan hutan kecuali pada hutan cagar alam
serta zona inti dan zona rimba pada taman nasional.” Apakah karena
Kemenparekraf bukanlah Kementerian Kehutanan yang wajib mengetahui isi
kedua undang-undang tersebut? Gue yakin sih engga.
Setali tiga uang, seperti halnya @indtravel,
Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur pun
mendeklarasikan “potensi wisata” di Cagar Alam Pulau Sempu. BBKSDA Jawa
Timur yang semestinya menjadi pelaksana teknis amanat peraturan
perundangan malah mendukung komersialisasi Cagar Alam Pulau Sempu.
Dalam sebuah dialog interaktif bertema “Pulau Sempu, Antara Cagar Alam dan Wisata” yang
diselenggarakan oleh Komunitas Peduli Sempu tanggal 5 Juni 2012 yang
lalu, dimana turut dihadiri oleh perwakilan BKSDA Jember, Perum
Perhutani KPH Malang, Dinas Kehutanan Kabupaten Malang, serta Dinas
Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Malang, terungkap bahwa sepanjang
tahun 2011 Pulau Sempu dikunjungi oleh 11.065 wisawatan nusantara dan
136 wisatawan asing. Bahkan dari Januari hingga Mei 2012, tercatat sudah
ada 4.204 pengunjung.
Kabid KSDA BKSDA Wilayah III Jember,
Sunandar, bahkan mengizinkan wisatawan untuk berkunjung asalkan bisa
menjaga kebersihan di pulau itu, sehingga pulau itu tetap terjaga
konservasinya. ”Minimal pengunjung yang datang kesana ketika pulang
kembali membawa sampah yang dibawanya,” ujar Sunandar.
Gue yakin, baik Kemenparekraf
maupun BBKSDA Jawa Timur dan BKSDA Jember tentu tahu bahwa cagar alam
hanya dapat dimanfaatkan untuk penelitian dan pengembangan ilmu
pengetahuan; pendidikan dan peningkatan kesadartahuan
konservasi alam; penyerapan dan/atau penyimpanan karbon; dan pemanfaatan
sumber plasma nutfah untuk penunjang budidaya, sesuai dengan amanat
dalam Pasal 33 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam.
Sebuah Renungan Untuk Traveler
Setelah baca beberapa uraian di atas, coba kalian renungkan pertanyaan berikut ini:
“Apakah dengan kedatangan gue ke Pulau Sempu akan menyebabkan keberadaan dan perkembangan ekosistemnya jadi berlangsung ga alami? Meskipun waktu gue kesana atau kalau nanti gue kesana gue janji akan menjaga lingkungannya, minimal ga buang sampah sembarangan gitu?”
Kalau setelah bertanya begitu hati kecil dan logika kalian menjawab “Iya, ternyata gue salah” atau “OK, gue juga akan kubur keinginan gue untuk kesana”, menurut gue ini berarti hati kecil dan logika kalian masih beres.
Tapi kalau jawabannya adalah “Lah terus kenapa? Cagar alam juga kan tempat wisata” atau “Lho itu banyak tuh yang pada kesana, masa mereka boleh tapi gue engga” atau “Bodo amat. Mau itu cagar alam kek, banyak setannya kek, gue akan tetep kesana dan ngajak orang-orang untuk kesana”, gue punya beberapa nomor dokter spesialis kejiwaan yang mungkin bisa membantu.
Kasar ya? Sama kok kayak kasarnya
kalian yang masuk ke Pulau Sempu untuk tujuan wisata padahal itu
melanggar peraturan perundangan. Sama kasarnya dengan kalian yang datang
kesana dan buang sampah seenak jidat kalian. Sama kasarnya dengan kalian yang udah dikasih tahu bahwa Pulau Sempu itu bukan tempat wisata tapi tetep nekat mau kesana.
OK stop! Amarah ga akan bisa ngasih solusi. Tapi dengan berbagi pengetahuan dan pengalaman melalui diskusi, gue yakin bisa. Gue memang belum pernah “turun ke lapangan” untuk ambil data, tapi menurut gue setidaknya studi literatur di atas bisa ngasih gambaran ke kalian, baik yang udah pernah kesana, mau kesana, maupun yang jualan paket wisata kesana. Masih mau diterusin?
Bagi kalian yang mau bantu gue untuk kampanye hal ini, silahkan copy-paste di blog kalian, kasih tautan ke artikel ini, dan tandatangani petisi. Kalian juga bisa pakai gambar di bawah sebagai featured image di blog kalian. Maaf kalau jelek, maklum gue bukan
desainer. Tapi bagi kalian yang merasa artikel dan kampanye gue ini
“membunuh mimpi” atau pun “membunuh rezeki” kalian, semoga Tuhan
mengampuni dosa-dosa gue.
Btw, kalau ada yang tanya apa itu #CAPSlocked, itu tagar kampanye tentang ini di Twitter. Tagar bikinan gue aja sih. Artinya: Cagar Alam Pulau Sempu locked (terkunci atau tertutup) untuk traveler .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
KALAU MAU KOMEN YANG BAIK YA SAY ^____^