Kamis, 07 Januari 2016

Dilematis Gerakan Feminisme



Komnas Perempuan: Tes Keperawanan Bertentangan dengan Konstitusi dan Menghambat Upaya Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan
Admin Aug 21st, 2013 0 Comment
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menegaskan bahwa tes keperawanan adalah salah satu bentuk kekerasan seksual terhadap perempuan dan bertentangan dengan Konstitusi. Tindakan tersebut merendahkan derajat martabat manusia dan bersifat diskriminatif terhadap perempuan. Tes Keperawanan juga dapat berimplikasi memutus masa depan anak perempuan karena tidak dapat melanjutkan pendidikan dan hidup dalam stigma negatif di dalam masyarakat.
Komnas Perempuan menyayangkan bahwa usulan tentang tes keperawanan berulang kali diangkat oleh aparat pemerintahan dan anggota lembaga legislatif daerah, tanpa ada penyikapan serius dari pemerintah di tingkat nasional. Situasi ini menunjukkan pemahaman yang rendah dari pihak tersebut atas mandat Konstitusi bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan Hak Asasi Manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. Padahal tes keperawanan jelas bertentangan dengan Konstitusi, terutama dengan a.l. Pasal 28B Ayat (2), Pasal 28C Ayat (1), Pasal 28G Ayat (1) dan (2), Pasal 28I Ayat (2), dan Pasal 28 H Ayat (2) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Tes Keperawanan ini juga bertentangan dengan sejumlah landasan hukum nasional lainnya, khususnya Pasal 2 Undang-Undang No. 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita.
Komnas Perempuan berpendapat bahwa tes keperawanan tidak dapat menjadi solusi dari prostitusi anak, dan bahkan sebaliknya bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Prostitusi anak adalah bagian dari tindak perdagangan orang, dan undang-undang mewajibkan negara memberikan perlindungan dan pemulihan bagi korban.
Menimbang hal tersebut di atas, (a) Pemerintah perlu pastikan penyelenggara pendidikan, institusi profesi, juga lembaga masyarakat tidak melakukan tindak kekerasan seksual tersebut; (b) Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Nasional perlu melarang tes keperawanan diwacanakan, dibuat dalam kebijakan, ataupun dilaksanakan dalam institusi pendidikan; (c) Eksekutif dan legislatif, di tingkat nasional dan daerah perlu tingkatkan pengetahuan dan sensitivitasnya pada isu kekerasan terhadap perempuan agar dapat membuat terobosan kebijakan dan program untuk pencegahan dan penanganan yang komprehensif bagi perempuan (dan anak) korban kekerasan, dan (d) Masyarakat perlu turut mengawasi dan mendukung pelaksanaan tanggung jawab negara itu, termasuk dengan menolak tes keperawanan.
Komnas Perempuan juga memahami kekuatiran orang tua terkait anak terpapar aktivitas seksual pra nikah. Hal ini menunjukkan bahwa pendidikan seksual dan pendidikan HAM berperspektif Keadilan Gender menjadi sangat penting. Tujuan dari penyelenggaraan pendidikan seksual adalah untuk memberikan pemahaman tentang konsekuensi dan dampak lanjutannya sehingga anak aktif mengambil tanggung jawab untuk menunda terlibat dalam aktivitas seksual. Melalui pendidikan HAM Berperspektif Keadilan Gender, anak didik diharapkan dapat turut mencegah eksploitasi seksual dan bentuk-bentuk kekerasan terhadap perempuan lainnya.*****
Menanggapi berita diatas :


Tanggapan:
Gerakan feminisme merupakan gerakan yang berorientasikan pada kesetaraan hak antara perempuan dan laki-laki. Hak untuk memperoleh kesetaraan di bidang pendidikan, hak ekonomi, politik, dan social. Gerakan feminisme ini bukan merupakan gerakan yang bersifat radikal dan mempertentangkan kelas. Gerakan feminisme di Indonesia bukan lagi perkara asing, hingga saat ini gerakan feminisme merupakan gerakan yang terus di advokasi dengan tujuan tidak ada lagi penindasan maupun diskriminasi pada kaum perempuan. 

Dengan munculnya gerakan social baru (GSB) gerakan feminis tidak selalu digambarkan dengan gerakan yang anarki dan memberontak melainkan gerakan aksi damai yaitu dengan menunjukkan prestasi-prestasi perempuan yang tak kalah dengan laki-laki. Selain itu juga banyak bermunculan pilot perempuan, teknisi perempuan, sopir perempuan, dll yang secara langsung membuktikan bahwa perempuan mempunyai kemampuan yang tidak kalah dengan laki-laki. Gerakan feminisme sangat diterima di Indonesia, adanya komnas perempuan di Indonesia merupakan salah satu upaya untuk mendukung dan melindungi perempuan dalam diskriminasi yang nyata maupun diskriminasi dalam sebuah kebijakan. Banyaknya tokoh-tokoh intelektual yang juga ikut dalam memperjuangkan hak-hak perempuan menunjukkan bahwa gerakan feminisme bisa dikategorikan dalam gerakan social baru.

Seperti artikel di atas yang mengatakan bahwa  “Komnas perempuan tolak tes keperawanan”. Sejauh ini yang kita ketahui untuk bisa bekerja maupun bisa bergabung di pendidikan pemerintah seperti kepolisian, sekolah tentara akan ada tes keperawanan bagi perempuan. Bagaimana nasib perempuan  yang masa kecilnya buruk seperti diperkosa, ada kecelakaan yang membuat rusaknya selaput keperawanan mereka? apakah mereka tidak berhak untuk ikut dalam seleksi sekolah kepolisian tersebut? . Komnas perempuan disini menjalankan perannya sebagi pelindung perempuan dengan mengadvokasi bahwa tes keperawanan hanya menjadi bentuk diskriminasi yang membuat minder dan menciutkan mental perempuan yang memiliki masa lalu buruk. Contoh lain di Indonesia yaitu: Kebijakan politik juga terus diperbarui agar tidak ada lagi yang namanya ketimpangan dalam gender. Perempuan memiliki kesempatan yang sama dalam berkarir dibidang politik, ditambahnya kuota/kursi DPR merupakan bukti bahwa perempuan banyak diperhatikan hak-haknya.

Kritik terhadap gerakan feminisme
Gerakan feminisme yang merupakan gerakan untuk mengadvokasi tentang kesetaraan gender malah bisa berbalik menjadi pengadvokasian bahwa perempuan itu lemah. Kontruksi bahwa perempuan tidak lebih hebat dari laki-laki memang sudah tertanam jauh di masyarakat. Suara dari gerakan feminisme yang menuntut untuk mendapatkan hak sama dengan laki-laki secara terus menerus bisa berubah menjadi sebuah doktrin yang memperkuat kontruksi bahwa wanita itu lemah. Dengan di suarakan terus menerus “perempuan harus memperoleh haknya” yang ada dalam pikiran masyarakat adalah bahwa selama ini perempuan tidak mendapatkan haknya, perempuan tidak mendapatkan haknya karena perempuan itu lemah. Jadi yang terkontruksi dalam masyarakat adalah perempuan itu lemah. Mengapa ada komnas perempuan tetapi tidak ada komnas laki-laki di Indonesia? Karena yang terkontruksi jauh adalah Perempuan merupakan pihak yang rentan dan sangat dekat dengan ketidakadilan. Komnas perempuan semakin menguatkan bahwa perempuan butuh perlindungan di dekatnya.
“Perempuan dieksploitasi”, kata ini sangat tidak asing ditelinga kita. Bahkan dalam setiap bidang perempuan selalu dijadikan sebagai subjek yang lemah dan ditindas, seperti dalam teknologi, dalam media dan iklan. Perempuan selalu diposisikan sebagai orang yang dirugikan bukan diuntungkan. Misalnya, dalam sebuah iklan sabun, shampoo, dan produk kecantikan yang selalu menampilkan kulit mulus dan berwarna putih, rambut panjang yang berkilau, selalu saja dikaitkan dengan eksploitasi tubuh. Bukan hal itu merupakan kesepakatan bersama? Dimana pihak perempuan dalam iklan melakukan kesepakatan oleh pihak manajemen dan perempuan mendapatkan imbalan atas jasa (ibarat transaksi dan kesepakatan bersama dan sama-sama diuntungkan). Jika hal semacam itu dikatakan sebagi eksploitasi tubuh perempuan. Bagaimana jika kita meletakkan pria pada posisi yang sama dalam contoh iklan tersebut. Seperti iklan celana dalam pria, dimana disana ditampilkan pria yang memiliki badan fit dan kekar hanya menggunakan celana dalam. Apakah itu juga merupakan eksploitasi pada pria?. Contoh lain yaitu iklan parfum (AX*) yang sering kita lihat di TV, dimana seorang pria hanya memakai handuk dibagian bawah dan menampilkan badan kekarnya, apakah hal itu juga belaku pada laki-laki? Mengapa tidak ada suara pembelaan dari kaum laki-laki bahwa laki-laki juga tereksploitasi?.


Gerakan feminisme, seperti adanya wadah perlindungan Komnas Perempuan malah menunjukkan betapa rentan dan lemahnya wanita

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KALAU MAU KOMEN YANG BAIK YA SAY ^____^