Menanggapi berita diatas :
Komnas Perempuan: Tes Keperawanan Bertentangan dengan Konstitusi dan Menghambat Upaya Penghapusan Kekerasan terhadap PerempuanKomisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menegaskan bahwa tes keperawanan adalah salah satu bentuk kekerasan seksual terhadap perempuan dan bertentangan dengan Konstitusi. Tindakan tersebut merendahkan derajat martabat manusia dan bersifat diskriminatif terhadap perempuan. Tes Keperawanan juga dapat berimplikasi memutus masa depan anak perempuan karena tidak dapat melanjutkan pendidikan dan hidup dalam stigma negatif di dalam masyarakat.Komnas Perempuan menyayangkan bahwa usulan tentang tes keperawanan berulang kali diangkat oleh aparat pemerintahan dan anggota lembaga legislatif daerah, tanpa ada penyikapan serius dari pemerintah di tingkat nasional. Situasi ini menunjukkan pemahaman yang rendah dari pihak tersebut atas mandat Konstitusi bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan Hak Asasi Manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. Padahal tes keperawanan jelas bertentangan dengan Konstitusi, terutama dengan a.l. Pasal 28B Ayat (2), Pasal 28C Ayat (1), Pasal 28G Ayat (1) dan (2), Pasal 28I Ayat (2), dan Pasal 28 H Ayat (2) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Tes Keperawanan ini juga bertentangan dengan sejumlah landasan hukum nasional lainnya, khususnya Pasal 2 Undang-Undang No. 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita.Komnas Perempuan berpendapat bahwa tes keperawanan tidak dapat menjadi solusi dari prostitusi anak, dan bahkan sebaliknya bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Prostitusi anak adalah bagian dari tindak perdagangan orang, dan undang-undang mewajibkan negara memberikan perlindungan dan pemulihan bagi korban.Menimbang hal tersebut di atas, (a) Pemerintah perlu pastikan penyelenggara pendidikan, institusi profesi, juga lembaga masyarakat tidak melakukan tindak kekerasan seksual tersebut; (b) Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Nasional perlu melarang tes keperawanan diwacanakan, dibuat dalam kebijakan, ataupun dilaksanakan dalam institusi pendidikan; (c) Eksekutif dan legislatif, di tingkat nasional dan daerah perlu tingkatkan pengetahuan dan sensitivitasnya pada isu kekerasan terhadap perempuan agar dapat membuat terobosan kebijakan dan program untuk pencegahan dan penanganan yang komprehensif bagi perempuan (dan anak) korban kekerasan, dan (d) Masyarakat perlu turut mengawasi dan mendukung pelaksanaan tanggung jawab negara itu, termasuk dengan menolak tes keperawanan.Komnas Perempuan juga memahami kekuatiran orang tua terkait anak terpapar aktivitas seksual pra nikah. Hal ini menunjukkan bahwa pendidikan seksual dan pendidikan HAM berperspektif Keadilan Gender menjadi sangat penting. Tujuan dari penyelenggaraan pendidikan seksual adalah untuk memberikan pemahaman tentang konsekuensi dan dampak lanjutannya sehingga anak aktif mengambil tanggung jawab untuk menunda terlibat dalam aktivitas seksual. Melalui pendidikan HAM Berperspektif Keadilan Gender, anak didik diharapkan dapat turut mencegah eksploitasi seksual dan bentuk-bentuk kekerasan terhadap perempuan lainnya.*****
Tanggapan:
Gerakan feminisme merupakan
gerakan yang berorientasikan pada kesetaraan hak antara perempuan dan
laki-laki. Hak untuk memperoleh kesetaraan di bidang pendidikan, hak ekonomi,
politik, dan social. Gerakan feminisme ini bukan merupakan gerakan yang
bersifat radikal dan mempertentangkan kelas. Gerakan feminisme di Indonesia
bukan lagi perkara asing, hingga saat ini gerakan feminisme merupakan gerakan
yang terus di advokasi dengan tujuan tidak ada lagi penindasan maupun
diskriminasi pada kaum perempuan.
Dengan munculnya gerakan
social baru (GSB) gerakan feminis tidak selalu digambarkan dengan gerakan yang
anarki dan memberontak melainkan gerakan aksi damai yaitu dengan menunjukkan
prestasi-prestasi perempuan yang tak kalah dengan laki-laki. Selain itu juga
banyak bermunculan pilot perempuan, teknisi perempuan, sopir perempuan, dll
yang secara langsung membuktikan bahwa perempuan mempunyai kemampuan yang tidak
kalah dengan laki-laki. Gerakan feminisme sangat diterima di Indonesia, adanya
komnas perempuan di Indonesia merupakan salah satu upaya untuk mendukung dan
melindungi perempuan dalam diskriminasi yang nyata maupun diskriminasi dalam
sebuah kebijakan. Banyaknya tokoh-tokoh intelektual yang juga ikut dalam
memperjuangkan hak-hak perempuan menunjukkan bahwa gerakan feminisme bisa
dikategorikan dalam gerakan social baru.
Seperti artikel di atas yang
mengatakan bahwa “Komnas perempuan tolak
tes keperawanan”. Sejauh ini yang kita ketahui untuk bisa bekerja maupun bisa
bergabung di pendidikan pemerintah seperti kepolisian, sekolah tentara akan ada
tes keperawanan bagi perempuan. Bagaimana nasib perempuan yang masa kecilnya buruk seperti diperkosa,
ada kecelakaan yang membuat rusaknya selaput keperawanan mereka? apakah mereka
tidak berhak untuk ikut dalam seleksi sekolah kepolisian tersebut? . Komnas
perempuan disini menjalankan perannya sebagi pelindung perempuan dengan
mengadvokasi bahwa tes keperawanan hanya menjadi bentuk diskriminasi yang
membuat minder dan menciutkan mental perempuan yang memiliki masa lalu buruk.
Contoh lain di Indonesia yaitu: Kebijakan politik juga terus diperbarui agar
tidak ada lagi yang namanya ketimpangan dalam gender. Perempuan memiliki
kesempatan yang sama dalam berkarir dibidang politik, ditambahnya kuota/kursi
DPR merupakan bukti bahwa perempuan banyak diperhatikan hak-haknya.
Kritik terhadap gerakan
feminisme
Gerakan feminisme yang
merupakan gerakan untuk mengadvokasi tentang kesetaraan gender malah bisa
berbalik menjadi pengadvokasian bahwa perempuan itu lemah. Kontruksi bahwa
perempuan tidak lebih hebat dari laki-laki memang sudah tertanam jauh di
masyarakat. Suara dari gerakan feminisme yang menuntut untuk mendapatkan hak
sama dengan laki-laki secara terus menerus bisa berubah menjadi sebuah doktrin
yang memperkuat kontruksi bahwa wanita itu lemah. Dengan di suarakan terus
menerus “perempuan harus memperoleh
haknya” yang ada dalam pikiran masyarakat adalah bahwa selama ini perempuan
tidak mendapatkan haknya, perempuan tidak mendapatkan haknya karena perempuan
itu lemah. Jadi yang terkontruksi dalam masyarakat adalah perempuan itu lemah. Mengapa ada komnas perempuan tetapi tidak ada
komnas laki-laki di Indonesia? Karena yang terkontruksi jauh adalah Perempuan
merupakan pihak yang rentan dan sangat dekat dengan ketidakadilan. Komnas
perempuan semakin menguatkan bahwa perempuan butuh perlindungan di dekatnya.
“Perempuan dieksploitasi”, kata ini sangat tidak asing ditelinga kita. Bahkan dalam setiap bidang
perempuan selalu dijadikan sebagai subjek yang lemah dan ditindas, seperti
dalam teknologi, dalam media dan iklan. Perempuan selalu diposisikan sebagai
orang yang dirugikan bukan diuntungkan. Misalnya, dalam sebuah iklan sabun,
shampoo, dan produk kecantikan yang selalu menampilkan kulit mulus dan berwarna
putih, rambut panjang yang berkilau, selalu saja dikaitkan dengan eksploitasi
tubuh. Bukan hal itu merupakan kesepakatan bersama? Dimana pihak perempuan
dalam iklan melakukan kesepakatan oleh pihak manajemen dan perempuan
mendapatkan imbalan atas jasa (ibarat transaksi dan kesepakatan bersama dan
sama-sama diuntungkan). Jika hal semacam itu dikatakan sebagi eksploitasi tubuh
perempuan. Bagaimana jika kita meletakkan pria pada posisi yang sama dalam
contoh iklan tersebut. Seperti iklan celana dalam pria, dimana disana
ditampilkan pria yang memiliki badan fit dan kekar hanya menggunakan celana
dalam. Apakah itu juga merupakan eksploitasi pada pria?. Contoh lain yaitu
iklan parfum (AX*) yang sering kita lihat di TV, dimana seorang pria hanya
memakai handuk dibagian bawah dan menampilkan badan kekarnya, apakah hal itu
juga belaku pada laki-laki? Mengapa tidak ada suara pembelaan dari kaum
laki-laki bahwa laki-laki juga tereksploitasi?.
Gerakan feminisme, seperti adanya wadah perlindungan Komnas Perempuan malah menunjukkan betapa rentan dan lemahnya wanita
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
KALAU MAU KOMEN YANG BAIK YA SAY ^____^