Kekerasan yang
Terjadi Pada Tenaga Kerja Wanita di Arab
1. Tenaga Kerja
Wanita dan Budaya Patriarki Negara Arab
Besarnya jumlah tenaga kerja wanita
(TKW) Indonesia yang dikirim tiap bulannya ke Negara Arab kerap menimbulkan
berbagai permasalahan. Berita kekerasan terhadap tenaga kerja wanita di Negara
Arab sudah tidak asing di dengar. Bentuk kekerasan yang dialami oleh TKW Indonesia yaitu gaji tidak dibayar,
penyiksaan fisik, abuse (penyalah
gunaan), sex harassment (pelecehan
seksual), penyekapan, perkosaan dan dalam beberapa kasus terjadi pembunuhan.
Kasus kekerasan yang dihadapi oleh TKW Indonesia ini di latar belakangi oleh
beberapa factor, Salah satunya faktor Budaya. Negara arab sangat dikenal dengan
budaya patriarkinya. Banyak literature yang mengatakan bahwa di Negara Arab
dominasi kaum pria sangatlah kuat dibandingkan kaum wanita. Minimnya akses kaum
wanita dalam berpendapat juga pembagian sector dimana wanita disektor domestic
dan pria berada dalam sector public Golley (2004) dalam Muanah mengatakan
bahwasanya para feminis barat menekankan bahwa perempuan arab hidup dengan
kondisi dan ranah yang berbeda dari mereka sehingga perempuan tidak dapat
mengembangkan jenis emansipasi apapun. Secara umum sensitifitas gender dan
diskriminasi antara laki-laki dan perempuan masih menjadi isu yang paling kuat
di wilayah Negara arab yang sangat patriarki. Akita (2010) dalam Muanah
menjelaskan bahwa patriarki didefinisikan sebagai kekuasaan oleh ayah. Lebih
lanjut akita mengungkapkan bahwa
patriarki adalah kondisi dimana laki-laki menjadi yang dominan dalam berbagai
posisi dan ranah seperti dalam ranah politik, ekonomi, hokum, agama,
pendidikan, militer serta ruang public lain yang hampir semuanya ditujukan
untuk laki-laki. Patriarki di Negara arab juga ditujukan dengan nama ayah yang
diturunkan kepada sang anak.
Melihat budaya patriarki di arab
yang sangat kuat. Menjadikan para tenaga kerja wanita yang berasal dari
Indonesia mengalami kerentanan. Untuk perempuan arab asli saja mengalami
pembatasan dalam bergerak dan bersuara. Tentu saja yang dialami oleh tenaga
kerja wanita dari Indonesia akan lebih parah. Mereka yang biasanya mayoritas
bekerja di sector domestic yaitu sebagai pembantu rumah tangga akan lebih
berisiko dan rentan terhadap kekerasan. Tenaga Kerja Wanita yang berasal dari
Indonesia yang bekerja di tanah arab akan mengalami shock culture. Walaupun Negara Indonesia juga termasuk negara yang
memiliki sejarah patriarki, di Indonesia sudah mengalami emansipasi wanita dan
mengakui kesetaraan gender. Berbeda dengan negara arab yang masih menganggap
bahwa laki-laki adalah pihak dominan dan berlaku sebagai penguasa.
Melihat kasus kekerasan yang
dialami oleh TKW Indonesia menggunakan analisa teori resiko yang dikemukakan
oleh Anthony Giddens. Anthony Giddens mengatakan. “modernitas adalah kultur
risiko. Ini bukan berarti bahwa kehidupan sosial kini lebih berbahaya daripada
dahulu ; bagi kebanyakan orang itu bukan masalah. Konsep risiko menjadi masalah
mendasar baik dalam cara menempatkan aktor biasa maupun aktor yang berkemampuan
spesialis-teknis dalam organisasi kehidupan sosial. Modernitas mengurangi
risiko menyeluruh bidang dan gaya hidup tertentu, tetapi pada waktu
bersamaan memperkenalkan parameter risiko baru yang sebagian besar atau
seluruhnya tidak dikenal di era sebelumnya” (Giddens, 1991 : 3-4, dalam Ritzer
dan Goodman, 2003 : 561 ).
Negara arab yang biasanya dikenal
dengan negara Islam memiliki ajaran bahwa orang yang bukan muhrim dilarang
untuk tinggal dalam satu rumah. Sesuai dengan perkembangan waktu dan jaman
dimana modernisasi berkembang ajaran itu kini kian memudar. Dimana tenaga kerja
wanita (TKW) sekarang bisa tinggal di tengah-tengah keluarga orang arab,
walaupun ada mereka yang berlawan jenis dan bukan mukhrim. Sesuai dengan
pernyataan Giddens diatas yaitu . Modernitas mengurangi risiko menyeluruh
bidang dan gaya hidup tertentu, tetapi pada waktu bersamaan
memperkenalkan parameter risiko baru yang sebagian besar atau seluruhnya tidak
dikenal di era sebelumnya. Seperti contoh Tenaga Kerja Wanita yang tinggal di
rumah majikannya kerap merasa tertekan karena pembatasan hak-hak, juga
mengalami pelecehan seksual yang dilakukan oleh majikan lelaki belum lagi
kekerasan yang dilakukan oleh istri majikan yang merasa cemburu kepada TKW.
Karena budaya patriarki di negara arab begitu dominan jadi istri hanya dapat
melampiaskan kemarahannya pada korban.
Seperti yang diberitakan dalam
okezone.com Perlakuan buruk kembali dialami seorang tenaga kerja wanita (TKW)
asal Kab Sukabumi. Selama 10 bulan bekerja sebagai pembantu rumah tangga di
Arab Saudi, Oy, warga Kampung Pajagan, Desa Cikembang, Kec Caringin,
diperlakukan tidak senonoh majikannya. Wanita berusia 30 tahun itu menjadi
korban pelecehan seksual. Akibat itu pula, Oy menjadi pelampiasan emosi
pasangan majikannya yang terbakar cemburu.
2. Kurangnya Tanggung Jawab Pihak Penyalur Tenaga Kerja Wanita
Permasalahan yang dialami TKW
Indonesia di Negara Arab juga dikarenakan factor dari dalam negeri salah
satunya proses pengiriman dan penempatan. Adanya syarat-syarat dan
dokumen-dokumen yang harus di penuhi oleh Penyalur Jasa TKI (PJTKI)
mengakibatkan munculnya PJTKI nakal yang
mengirim TKW illegal atau tidak resmi. Biasanya yang dikirim oleh jasa penyalur
nakal adalah TKW yang tidak mempunyai skill atau keahlian khusus. TKI yang
bekerja di luar negeri dapat dikelompokan menjadi TKI legal dan TKI ilegal, TKI
legal adalah tenaga kerja Indonesia yang hendak mencari pekerjaan di luar
negeri dengan mengikuti prosedur dan aturan serta mekanisme secara hukum yang
harus ditempuh untuk mendapatkan izin bekerja di luar negeri, para pekerja juga
disertai dengan surat-surat resmi yang menyatakan izin bekerja di luar negeri.
TKI legal akan mendapatkan perlindungan hukum, baik itu dari pemerintah
Indonesia maupun dari pemerintah negara penerima. Oleh karena itu para TKI ini
juga harus melengkapi persyaratan legal yang diajukan oleh pihak imigrasi
negara penerima.
TKI legal selanjutnya akan terdaftar di instansi
pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan, dan
terdaftar di instansi terkait sebagai tenaga kerja asing di negara penerima.
Para TKI legal juga memiliki perjanjian kerja, yaitu perjanjian antara pekerja
dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan
kewajiban pihak terkait, berdasarkan asas terbuka, bebas, objektif, serta adil
dan setara tanpa deskriminasi, penempatan TKI legal diarahkan untuk menempatkan
tenaga kerja pada jabatan yang sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat,
minat dan perlindungan hukum. TKI illegal adalah tenaga kerja indonesia
yang bekerja di luar negeri namun tidak memiliki izin resmi untuk bekerja di
tempat tersebut, para TKI ini tidak mengikuti prosedur dan mekanisme hukum yang
ada di indonesia dan Negara penerima. Empat kategori pekerja asing dianggap
ilegal:
- Mereka yang bekerja di luar masa resmi mereka tinggal
- Mereka yang bekerja di luar ruang lingkup aktivitas diizinkan untuk status mereka
- Mereka yang bekerja tanpa status kependudukan yang izin kerja atau tanpa izin
- Orang-orang yang memasuki negara itu secara tidak sah untuk tujuan terlibat dalam kegiatan yang menghasilkan pendapatan atau bisnis
Selain itu juga
memiliki peran yang sangat penting dalam mencegah adanya TKW-TKW ilegal serta
tindak-tindak pelecehan terhadap calon TKW yang biasa terjadi di tempat
penampungan. Banyaknya kasus pelacuran yang terjadi pada calon TKW adalah
karena mereka tidak disalurkan sebagaimana mestinya oleh PJTKI liar. Oleh
karena itu, PJTKI harus benar-benar melakukan prosedur resmi pemberangkatan
TKW, meliputi :
1.
Melaksanakan proses pra
pemberangkatan dan penempatan TKW sesuai prosedur dan mekanisme yang
telah digariskan oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan, yaitu antara lain:
Pengurusan surat ijin pengerahan, Perekrutan dan seleksi, Pendidikan dan
pelatihan kerja, Pemeriksaan kesehatan dan psikologi, Pengurusan dokumen, Uji
Kompetensi, Pembekalan akhir pemberangkatan hingga Pemberangkatan
2.
Melakukan kerjasama dengan NGO
dalam memberikan penyuluhan, sosialisasi dan perlindungan terhadap TKW.
Giddens
membedakan risiko lingkungan pra modern (tradisional) dan modern. Menurutnya
risiko kebudayaan tradisional didominasi oleh bahaya dunia fisik, sementara
risiko lingkungan modern distrukturasi terutama oleh risiko yang ditimbulkan
manusia (Giddens, 1990 : 106 ; 101, dalam Kuper dan Kuper,2000 : 933).
Selain itu, Giddens juga berpendapat bahwa “risiko bukan semata-mata
tindakan individu. Ada risiko lingkungan yang secara kolektif
mempengaruhi massa individu yang besar” (Giddens, 1990 : 35, dalam Kuper dan
Kuper, 2000 : 933 ). Sesuai dengan pernyataan Gidden diatas, Tenaga Kerja
rentan mengalami kekerasan adalah TKW yang diberangkatkan secara illegal/tidak
resmi dan biasanya tidak memiliki skill. Risiko yang secara kolektif
mempengaruhi masa individu yang besar adalah birokrasi atau kebijakan yang
mengatur pemberangkatan tenaga kerja hingga kepada mereka yang menjadi penyalur
(PJTKI). Jadi jika PJTKI melakukan prosedural pemberangkatan TKW secara benar.
Maka dapat meminimalisir dampak-dampak dan Kekerasan yang dialami oleh TKW.
Juga pihak negara dengan mudah mengakses dan memberikan perlindungan kepada TKW
yang berada di Arab
DAFTAR PUSTAKA
Maunah. 2012 Rekontruksi Perempuan Arab dalam Novel Remaja Faten.
Jakarta: Disertasi UI.
Ritzer, George dan Douglas J. Goodman. 2005. Teori
Sosiologi Modern. Jakarta : Kencana
Kuper, Adam dan Jessica Kuper. 2000. Ensiklopedi Ilmu-Ilmu
Sosial : Edisi Kedua. Jakarta : Raja Grafindo Persada
Online : http://news.okezone.com/read/2007/11/26/1/63844/lagi-tkw-jadi-korban-pelecehan-seksual-di-arab-saudi
diakses 18 januari 2015
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
KALAU MAU KOMEN YANG BAIK YA SAY ^____^