Jumat, 20 November 2015

Buruh Migran dan Masalahnya PJTKI



Kekerasan yang Terjadi Pada Tenaga Kerja Wanita di Arab
1. Tenaga Kerja Wanita dan Budaya Patriarki Negara Arab
Besarnya jumlah tenaga kerja wanita (TKW) Indonesia yang dikirim tiap bulannya ke Negara Arab kerap menimbulkan berbagai permasalahan. Berita kekerasan terhadap tenaga kerja wanita di Negara Arab sudah tidak asing di dengar. Bentuk kekerasan yang dialami oleh  TKW Indonesia yaitu gaji tidak dibayar, penyiksaan fisik, abuse (penyalah gunaan), sex harassment (pelecehan seksual), penyekapan, perkosaan dan dalam beberapa kasus terjadi pembunuhan. Kasus kekerasan yang dihadapi oleh TKW Indonesia ini di latar belakangi oleh beberapa factor, Salah satunya faktor Budaya. Negara arab sangat dikenal dengan budaya patriarkinya. Banyak literature yang mengatakan bahwa di Negara Arab dominasi kaum pria sangatlah kuat dibandingkan kaum wanita. Minimnya akses kaum wanita dalam berpendapat juga pembagian sector dimana wanita disektor domestic dan pria berada dalam sector public Golley (2004) dalam Muanah mengatakan bahwasanya para feminis barat menekankan bahwa perempuan arab hidup dengan kondisi dan ranah yang berbeda dari mereka sehingga perempuan tidak dapat mengembangkan jenis emansipasi apapun. Secara umum sensitifitas gender dan diskriminasi antara laki-laki dan perempuan masih menjadi isu yang paling kuat di wilayah Negara arab yang sangat patriarki. Akita (2010) dalam Muanah menjelaskan bahwa patriarki didefinisikan sebagai kekuasaan oleh ayah. Lebih lanjut akita  mengungkapkan bahwa patriarki adalah kondisi dimana laki-laki menjadi yang dominan dalam berbagai posisi dan ranah seperti dalam ranah politik, ekonomi, hokum, agama, pendidikan, militer serta ruang public lain yang hampir semuanya ditujukan untuk laki-laki. Patriarki di Negara arab juga ditujukan dengan nama ayah yang diturunkan kepada sang anak.
Melihat budaya patriarki di arab yang sangat kuat. Menjadikan para tenaga kerja wanita yang berasal dari Indonesia mengalami kerentanan. Untuk perempuan arab asli saja mengalami pembatasan dalam bergerak dan bersuara. Tentu saja yang dialami oleh tenaga kerja wanita dari Indonesia akan lebih parah. Mereka yang biasanya mayoritas bekerja di sector domestic yaitu sebagai pembantu rumah tangga akan lebih berisiko dan rentan terhadap kekerasan. Tenaga Kerja Wanita yang berasal dari Indonesia yang bekerja di tanah arab akan mengalami shock culture. Walaupun Negara Indonesia juga termasuk negara yang memiliki sejarah patriarki, di Indonesia sudah mengalami emansipasi wanita dan mengakui kesetaraan gender. Berbeda dengan negara arab yang masih menganggap bahwa laki-laki adalah pihak dominan dan berlaku sebagai penguasa.
Melihat kasus kekerasan yang dialami oleh TKW Indonesia menggunakan analisa teori resiko yang dikemukakan oleh Anthony Giddens. Anthony Giddens mengatakan. “modernitas adalah kultur risiko. Ini bukan berarti bahwa kehidupan sosial kini lebih berbahaya daripada dahulu ; bagi kebanyakan orang itu bukan masalah. Konsep risiko menjadi masalah mendasar baik dalam cara menempatkan aktor biasa maupun aktor yang berkemampuan spesialis-teknis dalam organisasi kehidupan sosial. Modernitas mengurangi risiko menyeluruh bidang dan gaya hidup tertentu, tetapi pada waktu bersamaan  memperkenalkan parameter risiko baru yang sebagian besar atau seluruhnya tidak dikenal di era sebelumnya” (Giddens, 1991 : 3-4, dalam Ritzer dan Goodman, 2003 : 561 ).
Negara arab yang biasanya dikenal dengan negara Islam memiliki ajaran bahwa orang yang bukan muhrim dilarang untuk tinggal dalam satu rumah. Sesuai dengan perkembangan waktu dan jaman dimana modernisasi berkembang ajaran itu kini kian memudar. Dimana tenaga kerja wanita (TKW) sekarang bisa tinggal di tengah-tengah keluarga orang arab, walaupun ada mereka yang berlawan jenis dan bukan mukhrim. Sesuai dengan pernyataan Giddens diatas yaitu . Modernitas mengurangi risiko menyeluruh bidang dan gaya hidup tertentu, tetapi pada waktu bersamaan  memperkenalkan parameter risiko baru yang sebagian besar atau seluruhnya tidak dikenal di era sebelumnya. Seperti contoh Tenaga Kerja Wanita yang tinggal di rumah majikannya kerap merasa tertekan karena pembatasan hak-hak, juga mengalami pelecehan seksual yang dilakukan oleh majikan lelaki belum lagi kekerasan yang dilakukan oleh istri majikan yang merasa cemburu kepada TKW. Karena budaya patriarki di negara arab begitu dominan jadi istri hanya dapat melampiaskan kemarahannya pada korban.
Seperti yang diberitakan dalam okezone.com Perlakuan buruk kembali dialami seorang tenaga kerja wanita (TKW) asal Kab Sukabumi. Selama 10 bulan bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Arab Saudi, Oy, warga Kampung Pajagan, Desa Cikembang, Kec Caringin, diperlakukan tidak senonoh majikannya. Wanita berusia 30 tahun itu menjadi korban pelecehan seksual. Akibat itu pula, Oy menjadi pelampiasan emosi pasangan majikannya yang terbakar cemburu.
2. Kurangnya Tanggung Jawab Pihak Penyalur Tenaga Kerja Wanita
Permasalahan yang dialami TKW Indonesia di Negara Arab juga dikarenakan factor dari dalam negeri salah satunya proses pengiriman dan penempatan. Adanya syarat-syarat dan dokumen-dokumen yang harus di penuhi oleh Penyalur Jasa TKI (PJTKI) mengakibatkan munculnya PJTKI nakal yang  mengirim TKW illegal atau tidak resmi. Biasanya yang dikirim oleh jasa penyalur nakal adalah TKW yang tidak mempunyai skill atau keahlian khusus. TKI yang bekerja di luar negeri dapat dikelompokan menjadi TKI legal dan TKI ilegal, TKI legal adalah tenaga kerja Indonesia yang hendak mencari pekerjaan di luar negeri dengan mengikuti prosedur dan aturan serta mekanisme secara hukum yang harus ditempuh untuk mendapatkan izin bekerja di luar negeri, para pekerja juga disertai dengan surat-surat resmi yang menyatakan izin bekerja di luar negeri. TKI legal akan mendapatkan perlindungan hukum, baik itu dari pemerintah Indonesia maupun dari pemerintah negara penerima. Oleh karena itu para TKI ini juga harus melengkapi persyaratan legal yang diajukan oleh pihak imigrasi negara penerima.
TKI legal selanjutnya akan terdaftar di instansi pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan, dan terdaftar di instansi terkait sebagai tenaga kerja asing di negara penerima. Para TKI legal juga memiliki perjanjian kerja, yaitu perjanjian antara pekerja dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban pihak terkait, berdasarkan asas terbuka, bebas, objektif, serta adil dan setara tanpa deskriminasi, penempatan TKI legal diarahkan untuk menempatkan tenaga kerja pada jabatan yang sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat dan perlindungan hukum.  TKI illegal adalah tenaga kerja indonesia yang bekerja di luar negeri namun tidak memiliki izin resmi untuk bekerja di tempat tersebut, para TKI ini tidak mengikuti prosedur dan mekanisme hukum yang ada di indonesia dan Negara penerima. Empat kategori pekerja asing dianggap ilegal:
  1. Mereka yang bekerja di luar masa resmi mereka tinggal
  2. Mereka yang bekerja di luar ruang lingkup aktivitas diizinkan untuk status  mereka
  3. Mereka yang bekerja tanpa status kependudukan yang izin kerja atau tanpa izin
  4. Orang-orang yang memasuki negara itu secara tidak sah untuk tujuan terlibat dalam kegiatan yang menghasilkan pendapatan atau bisnis
Selain itu juga memiliki peran yang sangat penting dalam mencegah adanya TKW-TKW ilegal serta tindak-tindak pelecehan terhadap calon TKW yang biasa terjadi di tempat penampungan. Banyaknya kasus pelacuran yang terjadi pada calon TKW adalah karena mereka tidak disalurkan sebagaimana mestinya oleh PJTKI liar. Oleh karena itu, PJTKI harus benar-benar melakukan prosedur resmi pemberangkatan TKW, meliputi :
1.      Melaksanakan proses pra pemberangkatan dan penempatan TKW sesuai prosedur  dan mekanisme yang telah digariskan oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan, yaitu antara lain: Pengurusan surat ijin pengerahan, Perekrutan dan seleksi, Pendidikan dan pelatihan kerja, Pemeriksaan kesehatan dan psikologi, Pengurusan dokumen, Uji Kompetensi, Pembekalan akhir pemberangkatan hingga Pemberangkatan
2.      Melakukan kerjasama dengan NGO dalam memberikan penyuluhan, sosialisasi dan perlindungan terhadap TKW.
Giddens membedakan risiko lingkungan pra modern (tradisional) dan modern. Menurutnya risiko kebudayaan tradisional didominasi oleh bahaya dunia fisik, sementara risiko lingkungan modern distrukturasi terutama oleh risiko yang ditimbulkan manusia (Giddens, 1990 : 106 ; 101, dalam Kuper dan Kuper,2000 : 933).  Selain itu, Giddens juga  berpendapat bahwa “risiko bukan semata-mata tindakan individu. Ada risiko lingkungan  yang secara kolektif mempengaruhi massa individu yang besar” (Giddens, 1990 : 35, dalam Kuper dan Kuper, 2000 : 933 ). Sesuai dengan pernyataan Gidden diatas, Tenaga Kerja rentan mengalami kekerasan adalah TKW yang diberangkatkan secara illegal/tidak resmi dan biasanya tidak memiliki skill. Risiko yang secara kolektif mempengaruhi masa individu yang besar adalah birokrasi atau kebijakan yang mengatur pemberangkatan tenaga kerja hingga kepada mereka yang menjadi penyalur (PJTKI). Jadi jika PJTKI melakukan prosedural pemberangkatan TKW secara benar. Maka dapat meminimalisir dampak-dampak dan Kekerasan yang dialami oleh TKW. Juga pihak negara dengan mudah mengakses dan memberikan perlindungan kepada TKW yang berada di Arab


DAFTAR PUSTAKA
Maunah. 2012 Rekontruksi Perempuan Arab dalam Novel Remaja Faten. Jakarta: Disertasi UI.
Ritzer, George dan  Douglas J. Goodman.  2005. Teori Sosiologi Modern. Jakarta : Kencana
Kuper, Adam dan Jessica Kuper. 2000. Ensiklopedi Ilmu-Ilmu Sosial : Edisi Kedua. Jakarta : Raja Grafindo Persada


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KALAU MAU KOMEN YANG BAIK YA SAY ^____^